PUASA,(pengertian,syarat,hal2 yang dpat mmbatalkan puasa, makruhnya puasa, sunnah puasa, )
oleh Irwan van Hotten pada 03 Agustus 2011 jam 11:48
PENGERTIAN PUASA
Puasa secara bahasa adalah menahan diri dari sesuatu. Sedangkan secara terminologi, adalah menahan diri pada siang hari dari berbuka dengan disertai niat berpuasa bagi orang yang telah diwajibkan sejak terbit fajar hingga terbenam matahari.
Terdapat perbedaan anatara Shiyam dan Shaum. Shiyam adalah kewajiban sebagaimana firman-Nya: "Kutibat alaikum al-shiyam", sementara Shaum adalah hadiah sebagaimana firman-Nya dalam hadits qudsi: "Semua ibadah manusia adalah untuknya kecuali shaum, sesungguhnya shaum adalah bagi-Ku dan Aku akan menghadiahkannya kepada siapapun dari hamba-hambaKu". Shaum di sini adalah dzikir qolbu dan setiap ibadah yang disertai kehusyu'an hati dan roh, dan tentunya hal itu adalah karunia Tuhan yang tidak didapatkan oleh sembarang hamba. Shaum juga dapat diartikan dengan puasa sunnat sebagaimana firman-Nya: "Inni nadzartu lirrahmani shauma". Tentunya ibadah yang boleh dinazarkan adalah ibadah sunnat dan bukan ibadah wajib. Shaum (puasa sunnat) adalah yang dapat menjaga hawa nafsu pemuda yang tidak dapat menikah "Fa alaihi bil-shaum fa'innahu lahu wija'".
Detailnya, puasa adalah menjaga dari pekerjaan-pekerjaan yang dapat membatalkan puasa seperti makan, minum, dan bersenggama pada sepanjang hari tersebut (sejak terbit fajar hingga terbenamnya matahari. Puasa diwajibkan atas seorang muslim yang baligh, berakal, bersih dari haidl dan nifas, disertai niat ikhlas semata-mata karena Allah ta'aala.
Puasa Ramadan dapat dibagi menjadi tiga bagian; Puasa awam, puasa khawash dan puasa khawashul-khawash. Puasa awam adalah menahan diri dari makanan, minuman, jima’ dan segala yang membatalkan puasa. Puasa khawas adalah menahan diri dari selain dzikir kepada Allah. Sedangkan puasa khawashul-khawash adalah menahan diri dari selain musyahadah kepada Allah..!!
Puasa awam adalah shiyam, puasa khawash adalah tahap perpindahan ke shaum, sementara puasa khawashul-khawash adalah shaum.Puasa awam adalah buat mereka yang masih di martabat islam. Puasa khawash untuk mereka yang di martabat iman. Sedangkan puasa khawashul-khawash untuk mereka para auliya’ Allah yang sudah mencapai derajat ihsan. Dan puasa para auliya’ tersebut bukan hanya pada bulan Ramadan saja, namun sepanjang hayat mereka.
Ramadan bagi para auliya’, biasa-biasa saja…!!! Karena mereka sudah biasa berpuasa, sebelum dan sesudah Ramadan. Sementara kita yang penuh kesilapan merasa amat berat menghadapi Ramadan yang suci itu. Apakah para auliya’ sepanjang tahun tidak makan dan tidak minum? Puasa tidak selamanya menahan perut dari makanan dan minuman, namun puasa yang sesungguhnya adalah puasa hati. Menahan lapar pada bulan kesembilan hijriah hanya semata-mata langkah awal untuk mencapai puasa hati itu. Bila seseorang telah mampu mem-puasa-kan hatinya, maka sebatas menahan lapar pada bulan Ramadan dapat dijalankan dengan amat ringan dan biasa.
Adapun rukunnya adalah menahan diri dari makan dan minum, menjaga kemaluannya (tidak bersenggama), menahan untuk tidak berbuka, sejak terbitnya ufuk kemerah-merahan (fajar subuh) di sebelah timur hingga tenggelamnya matahari. Firman Allah swt :
Syarat Wajib Puasa
Menurut ulama Hanafiyah ada 3:
Definisi Niat Keyakinan hati dan kehendak untuk melakukan suatu perbuatan tanpa keragu-raguan. Apakah niat itu termasuk syarat atau rukun? Pada dasarnya ulama sepakat bahwa, niat wajib dilakukan dalam setiap ibadah, sebagaimana sabda Rasulullah saw.: "Sesungguhnya setiap perbuatan itu tergantung pada niatnya". Dan dalam riwayat 'Aisyah, bahwasanya Rasul Saw. bersabda: "Barang siapa tidak berniat puasa pada malam hari maka puasanya dianggap tidak sah." Menurut mazhab selain Syafi'iyah: "Niat" adalah syarat, karena puasa dan ibadah lainnya merupakan perbuatan yang dilakukan oleh seorang hamba dengan ikhlas hanya karena Allah semata. Keikhalasn disini tidak bisa terwujud kecuali dengan niat. Adapun pelaksanaan "Niat" harus dilakukan di hati tidak cukup mengucapkan di mulut saja.
Syarat bersuci jinabah (mandi junub)
Ulama sepakat bahwa, orang yang hendak berpuasa tidak diwajibkan untuk bersuci jinabah pada malam hari, karena tidak menutup kemungkkinan hal-hal yang mewajibkan mandi junub (seperti bersenggama, mimpi basah, haidh dan nifas) terjadi pada pagi hari. Sebagaimana HR. Aisyah dan Ummu Salmah bahwa: Rasulullah saw. mandi junub (karena jima') pada pagi hari kemudian beliau berpuasa. Maka barang siapa mandi junub pada pagi hari atau seseorang wanita belum bersuci dari haid (atau nifas) dipagi harinya tetap boleh berpuasa dan dianggap sah.
KAPAN NIAT PUASA DILAKUKAN
Dalam hal niat puasa wajib (jenis apa saja), para ulama berbagai mazhab sepakat bahwa niat harus dilaksanakan pada malam hari. Pendapat ini didasarkan pada hadis Rasul saw. yang diriwayatkan oleh Sayidah 'Aisyah:
Kembali ke persoalan, seandainya lupa berniat pada malam hari atau tertidur, bolehkah melakukan niat setelah terbit fajar atau pagi harinya?
Untuk lebih detailnya, marilah kita ikuti berbagai pendapat berikut ini:
Pendapat mazhab Hanafiyah : Lebih baik bila niat puasa (apa saja) dilakukan bersamaan dengan terbitnya fajar, karena saat terbit fajar merupakan awal ibadah. Jika dilaksanakan setelah terbitnya fajar, untuk semua jenis puasa wajib yang sifatnya menjadi tanggungan/hutang (seperti puasa qadla, puasa kafarat, puasa karena telah melakukan haji tamattu' dan qiran --sebagai gantinya denda/dam, dll) maka tidak sah puasanya. Karena, menurut mazhab ini, puasa-puasa jenis ini niatnya harus dilakukan pada malam hari. Tapi lain dengan puasa wajib yang hanya dilakukan pada waktu-waktu tertentu, seperti puasa Ramadhan, nadzar, dan pusa-puasa sunnah yang tidak dikerjakan dengan sempurna, maka boleh saja niatnya dilakukan setelah fajar sampai sebelum Dhuhur.
Mazhab Malikiyah : Niat dianggap sah, untuk semua jenis puasa, bila dilakukan pada malam hari atau bersamaan dengan terbitnya fajar. Adapun apabila seseorang berniat sebelum terbenamnya matahari pada hari sebelumnya atau berniat sebelum tergelincirnya matahari pada hari ia berpuasa maka puasanya tidak sah walaupun puasa sunnah.
Mazhab Syafi'iyah : Untuk semua jenis puasa wajib (baik yang dilakukan pada waktu-waktu tertentu seperti puasa Ramadlan; yang sifatnya menjadi tanggungan seperti qadla', nazar, kafarat, dll.) niat harus dilakukan pada malam hari. Adapun puasa sunnnah, niat bisa dilakukan sejak malam hari sampai sebelum tergelincirnya matahari. Karena Nabi saw. suatu hari berkata pada 'Aisyah: 'Apakah kamu mempunyai makanan?'. Jawab 'Aisyah: 'Tidak punya'. Terus Nabi bilang: 'Kalau begitu aku puasa'. Lantas 'Aisyah mengisahkan bahwa Nabi pada hari yang lain berkata kepadanya: 'Adakah sesuatu yang bisa dimakan?'. Jawab 'Aisyah: 'Ada'. Lantas Nabi berkata: 'Kalau begitu saya tak berpuasa, meskipun saya telah berniat puasa'.
Mazhab Hambaliyah : Tidak beda dari Syafi'iyah, mazhab ini mengharuskan niat dilakukan pada malam hari, untuk semupa jenis puasa wajib. Adapun puasa sunnah, berbeda dari Syafi'iyah, niat bisa dilakukan walaupun telah lewat waktu Dhuhur (dengan syarat belum makan/minum sedikitpun sejak fajar). Dan pendapat yang terakhir inilah (bolehnya niat puasa sunat walaupun telah lewat Dhuhur) yang paling kuat.(Menurut Dr. Wahbah al-Zuheily.
Perbuatan yang disunnahkan ketika puasa
Puasa merupakan ibadah yang langsung untuk Allah swt. Oleh karena itu, sudah semestinya kita mengisi waktu puasa kita dengan amalan-amalan tertentu agar upaya kita mendengatkan diri kepada Allah dapat tercapai. Dalam sebuah hadist Qudsi, Allah swt. Berfirman, yang artinya:
“Semua amal anak adam untuk dirinya sendiri, kecuali puasa. Sesungguhnya puasa itu untuk-Ku dan Akulah yang langsung membalasnya. Puasa itu ibarat perisai. Pada hari kalian puasa, janganlah mengucapkan hata-kata kotor (tidak enak didengar) dan jangan (pla) bertengkar. Jika seseorang encaimu atau mengajakmu bertengkar, maka katakan kepadanya: ‘aku sedang puasa (siyam)’.” (H.R. Muslim)
Adapun amalan sunnah saat berpuasa adalah sebagai berikut:
a. Menyegerakan berbuka
Dari annas r.a., ia berkata: “Rasulullah saw. Berbuka sebelum shalat (maghrib) dengan kurma, kalau tidak ada kurma beliau minu ari beberapa teguk.” (H.R. Abu Dawud)
b. Makan Sahur
Meskipun misalkan kita kuat berpuasa tanpa diawali dengan makan sahur, tetapi karena makan sahur telah dicontohkan oleh Rasulullah, semestinya kita tidak meremehkan/meninggalkan bersantap sahur.
Rasulullah bersabda, yang artinya:
“Makan sahurlah kamu, karena sesungguhnya pada makan sahur itu terdapat berkah.” (H.R. al-Bukhari)
c. Menggosok gigi pada waktu pagi.
Rasulullah bersabda, yang artinya:
“Jika kamu berpuasa, bersiwaklah pada waktu pagi dan jangan bersiwak pada waktu sore” (H.R. at-Thabrani)
d. Membaca dan Mengkhatamkan Al-Qur’an
Membaca al-Qur’an memang semestinya kita biasakan, lebih-lebih saat kita berpuasa sunnah atau bahkan di bulan Ramadhan, dimana al-Qur’an diturunkan pada bulan ini. Allah berfirman:
Artinya:
Bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al Quran sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang bathil)….(Q.S. al-Baqarah/2: 185)
2. Shalat Lail
Shalat tarawih merupakan bagian dari shalat lail, yakni shalat yang waktu pelaksanaannya ba’da shalat isya sampai sebelum fajar. Ada sebagian orang menganggap bahwa shalat tarawih itu wajib, padahal hukumnya adalah sunnah, sebagaimana shalat lail yang lain, seperti witir, dan tahajut. Meski begitu, sunnah shalat tarawih dan shalat lail yang lain adalah sunnah muakaddah, termasuk amalan yang jarang sekali ditinggalkan oleh Rasulullah saw.
3. Memperbanyak doa
Orang yang berpuasa ketika berbuka adalah salah satu orang yang doanya mustajab. Oleh karenanya perbanyaklah berdoa ketika sedang berpuasa terlebih lagi ketika berbuka. Berdoalah untuk kebaikan diri kita, keluarga, bangsa, dan saudara-saudara kita sesama muslim di belahan dunia.
4. Memberi buka puasa (tafthir shaim)
Hendaknya berusaha untuk selalu memberikan ifthar (berbuka) bagi mereka yang berpuasa walaupun hanya seteguk air ataupun sebutir korma sebagaimana sabda Rasulullah SAW yang artinya:
"Barang siapa yang memberi ifthar (untuk berbuka) orang-orang yang berpuasa maka baginya pahala seperti orang yang berpuasa tanpa dikurangi sedikitpun". (H.R. Bukhari Muslim)
5. Memperbanyak bersedekah
Rasulullah Saw. Bersabda, yang artinya: “Sebaik-baik sedekah adalah sedekah pada bulan Ramadhan” (HR. Tirmizi).
6. I’tikaf
I’tikaf adalah berdiam diri di masjid untuk beribadah kepada Allah. Rasulullah Saw. selalu beri’tikaf terutama pada sepuluh malam terakhir dan para istrinya juga ikut I’tikaf bersamanya. Dan hendaknya orang yang melaksanakan I’tikaf memperbanyak zikir, istigfar, membaca Al-Qur’an, berdoa, shalat sunnah dan lain-lain.
7. Umroh
Ramadhan adalah waktu terbaik untuk melaksanakan umrah, karena umroh pada bulan Ramadhan memiliki pahala seperti pahala haji bahkan pahala haji bersama Rasulullah Saw. Beliau bersabda, yang artinya:
“Umroh pada bulan Ramadhan seperti haji bersamaku.”
8. Memperbanyak amal kebaikan
Dalam hadits yang diriwayatkan Ibnu Khuzaimah dan Baihaqi dikatakan bahwa amalan sunnah pada bulan Ramadhan bernilai seperti amalan wajib dan amalan wajib senilai 70 amalan wajib di luar Ramadhan. Oleh karena itu, raihlah setiap peluang untuk berbuat kebaikan sekecil apapun meskipun hanya ‘sekedar’ tersenyum di depan orang lain. Ciptakanlah kreasi dan inovasi dalam berbuat kebaikan agar saldo kebaikan kita terus bertambah.
Hal-hal yang dapat membatalkan puasa
a. Makan dan minum dengan sengaja. Apabila makan dan minumnya karena lupa atau paksaan maka hal itu tidak membatalkan puasa.
b. Muntah dengan sengaja. Apabila muntahnya tidak sengaja maka hal itu tidak membatalkan puasa.
c. Berniat berbuka puasa. Sekali berniat berbuka puasa meskipun buka puasa itu tidak dilaksanakan, puasanya batal.
d. Megalami haid atu nifas.
e. Keluar air mani karena memeluk atau mencium isteri/suami atau bermasturbasi.
f. Bersenggama.
g. Hilang akal.
h. Merubah niat.
Perbuatan makruh ketika berpuasa.
Perbuatan makruh tidak membatalkan puasa, tetapi sepatutnya untuk dihindari, yaitu:
a. Mandi dengan mengguyur atau berendam. Kalau dalam mandi tersebut secara tidak sengaja tertelan air, hal itu tidak membatalkan puasa.
b. Melakukan suntikan baik suntikan itu berupa obat atau makanan.
c. Bekam
d. Berkumur-kumur, sikat gigi setelah matahari tergelincir.
e. Memakai parfum
7. Orang yang diperbolehkan tidak berpuasa ramadhan dan cara menggantinya
Agama Islam adalah agama yang mudah. Demikian juga dalam ketentuan kewajiban puasa. Dalam Islam ada rukhsah (keringanan) bagi orang-orang yang dalam tertentu diperbolehkan tidak mengerjakan puasa Ramadhan. Hal ini telah dijelaskan dalam Al-Qur’an yang artinya:
…Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), Maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. (Q.S. Al-Baqarah/2” 184)
Ayat tersebut telah menerangkan orang-orang yang diperbolehkan tidak mengerjakan puasa ramadhan dan bagaimana cara menggantinya, yakni sebagai berikut:
a. Orang sakit. Sakit di sini adalah sakit yang apabila dia berpuasa akan mengakibatkan sakitnya tambah parah. Ia dibolehkan untuk tidak berpuasa Ramadhan dan wajib mengqadha’ di hari lain di luar Ramadhan sejumlah puasa yang telah ditinggalkan. Mengqadha’ (mengganti) puasa wajib dilakukan setelah ia sembuh sebelum Ramadhan tahun berikutnya datang. Apabila belum bisa mengqadha’ hingga Ramadhan berikutnya datang tanpa alasan yang bisa dimaklumi maka orang tersebut selain telah berdosa, sebagian Ulama memerintahkannya untuk membayar kafarat dengan tetap mengqadha’ puasa yang ditinggalkan.
b. Wanita yang menyusui dan hamil karena alasan kekhawatiran pada diri sendiri. Mereka dibolehkan tidak berpuasa karena dapat digolongkan sebagai orang sakit. Orang hamil dan menyusui wajib mengqadha atau membayar fidyah untuk mengganti puasa yang ditinggalkan.
d. Orang yang bepergian (musafir). Orang yang bepergian mendapat keringanan untuk tidak berpuasa, tetapi juga harus mengganti di hari lain ketika tidak dalam perjalanan.
e. Orang yang sudah tua dan tidak mampu lagi berpuasa juga diberi keringanan tidak mengerjakan puasa Ramadhan, dan ia diwajibkan menggantinya dengan membayar fidyah, yaitu memberi makan sepuluh orang miskin.
Lalu, berapa besar ukuran fidyah itu?
Sebagian ulama seperti Imam As-Syafi`i dan Imam Malik menetapkan bahwa ukuran fidyah yang harus dibayarkan kepada setiap satu orang fakir miskin adalah satu mud gandum sesuai dengan ukuran mud Nabi SAW. Sebagian lagi seperti Abu Hanifah mengatakan dua mud gandum dengan ukuran mud Rasulullah SAW atau setara dengan setengah sha` kurma/tepung atau setara dengan memberi makan siang dan makan malam hingga kenyang.
BEBERAPA FAEDAH PUASA
Puasa mempunyai banyak faedah bagi ruhani dan jasmani kita, antara lain:
Seorang tabib Arab yang terkenal pada zamannya yaitu Harist bin Kaldah mengatakan bahwa lambung merupakan sumber timbulnya penyakit dan sumber obat penyembuh".
Tiada diragukan kita dapati jihad nafsi, menyelamatkan dari segala aroma keduniaan dalam menahan hawa nafsu. Seperti yang dikatakan Rasulullah Saw,:
Bila kita semua mau menela’ah dan mempelajari makna Ramadlan bulan puasa bulan penuh berkah adalah bulan pendidikan, penggemblengan, pelatihan bagi umat islam. Bulan dimana tubuh ini agar tetap sehat, dimana dalam setahun organ-organ tubuh digunakan untuk berbagai aktivitas, sebagaimana sebuah mesin mobil yang butuh untuk diservis, dengan puasa Ramadlan inilah raga ini diservis sebulan sekali dalam setahunnya.
Bulan Ramadlan adalah bulan penggemblengan ruhani umat islam. Pada bulan ini umat islam dilatih untuk :
Menjaga mulutnya dari rasa haus dan lapar, agar bisa merasakan penderitaan kaum miskin yang terkadang sehari makan sehari tidak, sehingga timbul rasa toleransi dan solidaritas sosial. Menjaga mulutnya dari perkataan, bohong, dusta, mencaci maki, dan perkataan sia-sia, dengan harapan akan terbentuk pribadi yang santun dan berkepribadian mulia.
Menjaga hatinya dari rasa iri, dengki, sirik dan sejenisnya, sehingga akan tercipta kedamaian dalam hatinya.
Menjaga tangan dan kakinya untuk melakukan perbuatan maksiat, mencuri, korupt dan lain sebagianya.
Menjaga kemaluannya dari perbuatan mengumbar nafsu birahi, sehingga timbul suatu hidup bermasyarakat yang bermoral.
Selain itu dibulan Ramadlan umat islam dilatih untuk mengingat aturan-aturan Tuhan dengan banyak-banyak melakukan Tadarrus dan mempelajari kitab suci-Nya, dilatih untuk selalu mendekatkan diri dan sowan kepada-Nya dengan qiyamul Ramadlan, i’tikaf, dan umat islam juga dilatih untuk tidak kikir, bakhil, pelit dan tidak juga boros, dalam bulan Ramadlan dilatih untuk hemat dengan makan 2 kali sehari yaitu sa’at sahur dan buka, dan diwajibkan untuk mengeluarkan sebagian hartanya untuk dibagi-bagikan kepada orang miskin melalui berbagai jenis zakat dan sedekah.
Itulah makna hakiki dari ibadah puasa dibulan Ramadlan, yaitu bulan training, motivasi dan penyucian diri bagi umat islam. Kalau dilihat dari fenomena-fenomena yang banyak terjadi seperti diatas dengan berbagai macam aktivitas menjelang akhir Ramadlan yang cenderung berperilaku konsumtif dan materialistik dan hura-hura, sungguh amat bertolak belakang dengan makna hakiki dari bulan Ramadlan. Seharusnya menjelang hari-hari akhir Ramadlan masjid-masjid dipenuhi dengan orang-orang untuk bermunajat, instropeksi, dan silaturrahiim antar sesama, akan tetapi pemandangan yang banyak kita lihat justeru masjid-masjid pada sepi, sementara mereka pada sibuk memadati toko-toko dan mall-mall untuk berbelanja.
Kalau kita semua benar-benar menjalani puasa dibulan Ramadlan dengan penuh kekhusyu’an dan kesungguhan, maka akan terjadi perubahan yang drastis dalam diri kita, umat islam dan bangsa Indonesia khususnya.
Sehabis Ramadlan perilaku fitnah menfitnah dikalangan elite negeri ini tidak akan terjadi, jika mereka para elite dalam puasanya benar-benar memahami makna menahan mulut dari perkataan yang dusta.
Sehabis Ramadlan tidak ada lagi kesenjangan antara kaum konglomerat dengan kaum melarat, jika mereka para orang kaya dalam puasanya benar-benar memahami makna menahan lapar dan haus.
Sehabis Ramadlan tidak terdengar lagi tindak korupsi, jika mereka para pejabat benar-benar memahami makna menahan kaki dan tangan dari perbuatan haram dibulan Ramadlan.
Sehabis Ramadlan tidak terdengar lagi kasus amoral, pelecehan seksual, jika kita semua memahami menahan nafsu dibulan Ramadlan ini.
Setelah sebulan raga dan ruhani kita digembleng tentulah seharusnya terjadi perubahan yang drastis seperti diatas pada diri kita, umat islam dan bangsa Indonesia yang mayoritas muslim. Namun kenyataannya amat berbeda dengan harapan Ramadlan, baik itu perilaku kita maupun para penguasa dinegeri ini, dikarenakan kita semua menjalankan puasa dibulan Ramadlan hanya sekedar seremonial agar kita dianggap muslim, sekedar simbol, simbol, simbol dan simbol.
Semoga sehabis Ramadlan kita semua seperti bayi yang baru lahir dalam keadaan suci/fitri, atau seperti kupu-kupu yang baru keluar dari kepompongnya sehingga berhati-hati dalam melangkah dan perilaku dalam hidup ini.
Apabila perilaku kita hari ini sama seperti hari kemarin atau lebih buruk maka kita termasuk orang-orang yang rugi, seharusnya hari ini lebih baik dari kemarin dan esok lebih baik dari kemarin, sehingga dalam puasa kita tidak sekedar mendapat rasa haus dan lapar semata.
Puasa secara bahasa adalah menahan diri dari sesuatu. Sedangkan secara terminologi, adalah menahan diri pada siang hari dari berbuka dengan disertai niat berpuasa bagi orang yang telah diwajibkan sejak terbit fajar hingga terbenam matahari.
Terdapat perbedaan anatara Shiyam dan Shaum. Shiyam adalah kewajiban sebagaimana firman-Nya: "Kutibat alaikum al-shiyam", sementara Shaum adalah hadiah sebagaimana firman-Nya dalam hadits qudsi: "Semua ibadah manusia adalah untuknya kecuali shaum, sesungguhnya shaum adalah bagi-Ku dan Aku akan menghadiahkannya kepada siapapun dari hamba-hambaKu". Shaum di sini adalah dzikir qolbu dan setiap ibadah yang disertai kehusyu'an hati dan roh, dan tentunya hal itu adalah karunia Tuhan yang tidak didapatkan oleh sembarang hamba. Shaum juga dapat diartikan dengan puasa sunnat sebagaimana firman-Nya: "Inni nadzartu lirrahmani shauma". Tentunya ibadah yang boleh dinazarkan adalah ibadah sunnat dan bukan ibadah wajib. Shaum (puasa sunnat) adalah yang dapat menjaga hawa nafsu pemuda yang tidak dapat menikah "Fa alaihi bil-shaum fa'innahu lahu wija'".
Detailnya, puasa adalah menjaga dari pekerjaan-pekerjaan yang dapat membatalkan puasa seperti makan, minum, dan bersenggama pada sepanjang hari tersebut (sejak terbit fajar hingga terbenamnya matahari. Puasa diwajibkan atas seorang muslim yang baligh, berakal, bersih dari haidl dan nifas, disertai niat ikhlas semata-mata karena Allah ta'aala.
Puasa Ramadan dapat dibagi menjadi tiga bagian; Puasa awam, puasa khawash dan puasa khawashul-khawash. Puasa awam adalah menahan diri dari makanan, minuman, jima’ dan segala yang membatalkan puasa. Puasa khawas adalah menahan diri dari selain dzikir kepada Allah. Sedangkan puasa khawashul-khawash adalah menahan diri dari selain musyahadah kepada Allah..!!
Puasa awam adalah shiyam, puasa khawash adalah tahap perpindahan ke shaum, sementara puasa khawashul-khawash adalah shaum.Puasa awam adalah buat mereka yang masih di martabat islam. Puasa khawash untuk mereka yang di martabat iman. Sedangkan puasa khawashul-khawash untuk mereka para auliya’ Allah yang sudah mencapai derajat ihsan. Dan puasa para auliya’ tersebut bukan hanya pada bulan Ramadan saja, namun sepanjang hayat mereka.
Ramadan bagi para auliya’, biasa-biasa saja…!!! Karena mereka sudah biasa berpuasa, sebelum dan sesudah Ramadan. Sementara kita yang penuh kesilapan merasa amat berat menghadapi Ramadan yang suci itu. Apakah para auliya’ sepanjang tahun tidak makan dan tidak minum? Puasa tidak selamanya menahan perut dari makanan dan minuman, namun puasa yang sesungguhnya adalah puasa hati. Menahan lapar pada bulan kesembilan hijriah hanya semata-mata langkah awal untuk mencapai puasa hati itu. Bila seseorang telah mampu mem-puasa-kan hatinya, maka sebatas menahan lapar pada bulan Ramadan dapat dijalankan dengan amat ringan dan biasa.
Sabda Rasul Saw : Seandainya saja umatku mengetahui keistimewaan Ramadan, maka mereka pasti mengharapkan sepanjang tahun mereka menjadi Ramadan.Harapan itu adalah harapan mereka yang masih awam, sementara para auliya’ Allah Swt. sama sekali tak pernah mengharapkan itu, sebab hidup mati mereka telah menjadi Ramadan, mereka telah mencapai derajat puasa yang setinggi-tingginya.
Adapun rukunnya adalah menahan diri dari makan dan minum, menjaga kemaluannya (tidak bersenggama), menahan untuk tidak berbuka, sejak terbitnya ufuk kemerah-merahan (fajar subuh) di sebelah timur hingga tenggelamnya matahari. Firman Allah swt :
Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar (Al-Baqarah: 187).Ibn 'Abdul Bar dalam hadis Rasulullah saw :
Sesungguhnya Bilal biasa azan pada malam hari, maka makan dan minumlah kamu sampai terdengarnya azan Ibn
Ummi Maktum", menyatakan bahwa benang putih adalah waktu subuh dan sahur hanya dikerjakan sebelum waktu fajar.SYARAT SYARAT PUASA
Syarat Wajib Puasa
- ( Islam ) : Dengan demikian orang kafir tidak wajib berpuasa dan tidak wajib mengqadha' (mengganti) begitulah menurut jumhur (mayoritas) ulama, bahkan kalaupun mereka melakukannya tetap dianggap tidak sah. Hanya saja ulama berbeda pendapat dalam menentukan apakah syarat islam ini syarat wajib atau syarat sahnya puasa? Dan yang melatarbelakangi mereka dalam hal ini adalah karena adanya perbedaan mereka dalam memahami ayat kewajiban puasa, mengenai apakah orang kafir termasuk di dalamnya atau tidak. (baca Surat Al Baqarah ayat 183). Menurut Ulama Hanafiyah: orang kafir tidak termasuk dalam ketentuan wajib puasa. Sementara jumhur (mayoritas) ulama berpendapat bahwa mereka tetap termasuk dalam setiap firman Allah. Dengan demikian mereka dibebani untuk melakukan semua syariatNya (dalam hal ini mereka wajib memeluk agama Islam kemudian melakukan puasa). Jadi menurut pendapat pertama (Hanafiyah) mereka hanya menaggung dosa atas kekafirannya sementara menurut pendapat kedua (Jumhur Ulama) mereka menanggung dosa kekafiran dan meninggalkan syariat. Maka jika ada seorang kafir masuk Islam pada bulan ramadhan dia wajib melaksanakan puasa sejak saat itu. Sebagaimana firman Allah "Katakanlah pada orang kafir bahwa jika mereka masuk islam akan diampuni dosanya yang telah lalu" (QS. Al Anfal:38).
- Aqil
- Baligh (berakal dan melewati masa pubertas) Tidak wajib puasa bagi anak kecil (belum baligh), orang gila (tidak berakal) dan orang mabuk, karena mereka tidak termasuk orang mukallaf (orang yang sudah masuk dalam konstitusi hukum), sebagaimana dalam hadist: Seseorang tidak termasuk mukallaf pada saat sebelum baligh, hilang ingatan dan dalan keadaan tidur.
- Mampu
- Menetap Puasa tidak diwajibkan atas orang sakit (tidak mampu) dan sedang bepergian (tidak menetap), tetapi mereka wajib mengqadha'-nya.
Menurut ulama Hanafiyah ada 3:
- Niat
- Tidak ada yang menghalanginya (seperti haid dan nifas)
- Tidak ada yang membatalkannya
- Niat
- Suci dari haid dan nifas
- Islam
- Pada waktunya dan juga disyaratkan orang yang berpuasa berakal.
- Islam
- Berakal
- Suci dari haid dan nifas sepanjang hari
- Dilaksanakan pada waktunya. (Sedangkan "niat", menurut Syafi'iyah, dimasukkan ke rukun puasa).
- Islam
- Niat
- Suci dari haid dan nifas
Definisi Niat Keyakinan hati dan kehendak untuk melakukan suatu perbuatan tanpa keragu-raguan. Apakah niat itu termasuk syarat atau rukun? Pada dasarnya ulama sepakat bahwa, niat wajib dilakukan dalam setiap ibadah, sebagaimana sabda Rasulullah saw.: "Sesungguhnya setiap perbuatan itu tergantung pada niatnya". Dan dalam riwayat 'Aisyah, bahwasanya Rasul Saw. bersabda: "Barang siapa tidak berniat puasa pada malam hari maka puasanya dianggap tidak sah." Menurut mazhab selain Syafi'iyah: "Niat" adalah syarat, karena puasa dan ibadah lainnya merupakan perbuatan yang dilakukan oleh seorang hamba dengan ikhlas hanya karena Allah semata. Keikhalasn disini tidak bisa terwujud kecuali dengan niat. Adapun pelaksanaan "Niat" harus dilakukan di hati tidak cukup mengucapkan di mulut saja.
Syarat bersuci jinabah (mandi junub)
Ulama sepakat bahwa, orang yang hendak berpuasa tidak diwajibkan untuk bersuci jinabah pada malam hari, karena tidak menutup kemungkkinan hal-hal yang mewajibkan mandi junub (seperti bersenggama, mimpi basah, haidh dan nifas) terjadi pada pagi hari. Sebagaimana HR. Aisyah dan Ummu Salmah bahwa: Rasulullah saw. mandi junub (karena jima') pada pagi hari kemudian beliau berpuasa. Maka barang siapa mandi junub pada pagi hari atau seseorang wanita belum bersuci dari haid (atau nifas) dipagi harinya tetap boleh berpuasa dan dianggap sah.
KAPAN NIAT PUASA DILAKUKAN
Dalam hal niat puasa wajib (jenis apa saja), para ulama berbagai mazhab sepakat bahwa niat harus dilaksanakan pada malam hari. Pendapat ini didasarkan pada hadis Rasul saw. yang diriwayatkan oleh Sayidah 'Aisyah:
Barangsiapa yang tidak berniat puasa pada malam hari sebelum terbit fajar, maka tidak sah puasanya.Lain halnya puasa sunnat, waktu berniat tidak harus malam hari, tapi bisa dilakukan setelah terbit fajar sampai sebelum tergelincirnya matahari (waktu Dzuhur) dengan syarat ia belum makan/minum sedikitpun sejak Subuh. Bahkan ulama mazhab Hambali, untuk puasa sunat, membolehkan berniat setelah waktu Dzuhur.
Kembali ke persoalan, seandainya lupa berniat pada malam hari atau tertidur, bolehkah melakukan niat setelah terbit fajar atau pagi harinya?
Untuk lebih detailnya, marilah kita ikuti berbagai pendapat berikut ini:
Pendapat mazhab Hanafiyah : Lebih baik bila niat puasa (apa saja) dilakukan bersamaan dengan terbitnya fajar, karena saat terbit fajar merupakan awal ibadah. Jika dilaksanakan setelah terbitnya fajar, untuk semua jenis puasa wajib yang sifatnya menjadi tanggungan/hutang (seperti puasa qadla, puasa kafarat, puasa karena telah melakukan haji tamattu' dan qiran --sebagai gantinya denda/dam, dll) maka tidak sah puasanya. Karena, menurut mazhab ini, puasa-puasa jenis ini niatnya harus dilakukan pada malam hari. Tapi lain dengan puasa wajib yang hanya dilakukan pada waktu-waktu tertentu, seperti puasa Ramadhan, nadzar, dan pusa-puasa sunnah yang tidak dikerjakan dengan sempurna, maka boleh saja niatnya dilakukan setelah fajar sampai sebelum Dhuhur.
Mazhab Malikiyah : Niat dianggap sah, untuk semua jenis puasa, bila dilakukan pada malam hari atau bersamaan dengan terbitnya fajar. Adapun apabila seseorang berniat sebelum terbenamnya matahari pada hari sebelumnya atau berniat sebelum tergelincirnya matahari pada hari ia berpuasa maka puasanya tidak sah walaupun puasa sunnah.
Mazhab Syafi'iyah : Untuk semua jenis puasa wajib (baik yang dilakukan pada waktu-waktu tertentu seperti puasa Ramadlan; yang sifatnya menjadi tanggungan seperti qadla', nazar, kafarat, dll.) niat harus dilakukan pada malam hari. Adapun puasa sunnnah, niat bisa dilakukan sejak malam hari sampai sebelum tergelincirnya matahari. Karena Nabi saw. suatu hari berkata pada 'Aisyah: 'Apakah kamu mempunyai makanan?'. Jawab 'Aisyah: 'Tidak punya'. Terus Nabi bilang: 'Kalau begitu aku puasa'. Lantas 'Aisyah mengisahkan bahwa Nabi pada hari yang lain berkata kepadanya: 'Adakah sesuatu yang bisa dimakan?'. Jawab 'Aisyah: 'Ada'. Lantas Nabi berkata: 'Kalau begitu saya tak berpuasa, meskipun saya telah berniat puasa'.
Mazhab Hambaliyah : Tidak beda dari Syafi'iyah, mazhab ini mengharuskan niat dilakukan pada malam hari, untuk semupa jenis puasa wajib. Adapun puasa sunnah, berbeda dari Syafi'iyah, niat bisa dilakukan walaupun telah lewat waktu Dhuhur (dengan syarat belum makan/minum sedikitpun sejak fajar). Dan pendapat yang terakhir inilah (bolehnya niat puasa sunat walaupun telah lewat Dhuhur) yang paling kuat.(Menurut Dr. Wahbah al-Zuheily.
Perbuatan yang disunnahkan ketika puasa
Puasa merupakan ibadah yang langsung untuk Allah swt. Oleh karena itu, sudah semestinya kita mengisi waktu puasa kita dengan amalan-amalan tertentu agar upaya kita mendengatkan diri kepada Allah dapat tercapai. Dalam sebuah hadist Qudsi, Allah swt. Berfirman, yang artinya:
“Semua amal anak adam untuk dirinya sendiri, kecuali puasa. Sesungguhnya puasa itu untuk-Ku dan Akulah yang langsung membalasnya. Puasa itu ibarat perisai. Pada hari kalian puasa, janganlah mengucapkan hata-kata kotor (tidak enak didengar) dan jangan (pla) bertengkar. Jika seseorang encaimu atau mengajakmu bertengkar, maka katakan kepadanya: ‘aku sedang puasa (siyam)’.” (H.R. Muslim)
Adapun amalan sunnah saat berpuasa adalah sebagai berikut:
a. Menyegerakan berbuka
Dari annas r.a., ia berkata: “Rasulullah saw. Berbuka sebelum shalat (maghrib) dengan kurma, kalau tidak ada kurma beliau minu ari beberapa teguk.” (H.R. Abu Dawud)
b. Makan Sahur
Meskipun misalkan kita kuat berpuasa tanpa diawali dengan makan sahur, tetapi karena makan sahur telah dicontohkan oleh Rasulullah, semestinya kita tidak meremehkan/meninggalkan bersantap sahur.
Rasulullah bersabda, yang artinya:
“Makan sahurlah kamu, karena sesungguhnya pada makan sahur itu terdapat berkah.” (H.R. al-Bukhari)
c. Menggosok gigi pada waktu pagi.
Rasulullah bersabda, yang artinya:
“Jika kamu berpuasa, bersiwaklah pada waktu pagi dan jangan bersiwak pada waktu sore” (H.R. at-Thabrani)
d. Membaca dan Mengkhatamkan Al-Qur’an
Membaca al-Qur’an memang semestinya kita biasakan, lebih-lebih saat kita berpuasa sunnah atau bahkan di bulan Ramadhan, dimana al-Qur’an diturunkan pada bulan ini. Allah berfirman:
Artinya:
Bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al Quran sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang bathil)….(Q.S. al-Baqarah/2: 185)
2. Shalat Lail
Shalat tarawih merupakan bagian dari shalat lail, yakni shalat yang waktu pelaksanaannya ba’da shalat isya sampai sebelum fajar. Ada sebagian orang menganggap bahwa shalat tarawih itu wajib, padahal hukumnya adalah sunnah, sebagaimana shalat lail yang lain, seperti witir, dan tahajut. Meski begitu, sunnah shalat tarawih dan shalat lail yang lain adalah sunnah muakaddah, termasuk amalan yang jarang sekali ditinggalkan oleh Rasulullah saw.
3. Memperbanyak doa
Orang yang berpuasa ketika berbuka adalah salah satu orang yang doanya mustajab. Oleh karenanya perbanyaklah berdoa ketika sedang berpuasa terlebih lagi ketika berbuka. Berdoalah untuk kebaikan diri kita, keluarga, bangsa, dan saudara-saudara kita sesama muslim di belahan dunia.
4. Memberi buka puasa (tafthir shaim)
Hendaknya berusaha untuk selalu memberikan ifthar (berbuka) bagi mereka yang berpuasa walaupun hanya seteguk air ataupun sebutir korma sebagaimana sabda Rasulullah SAW yang artinya:
"Barang siapa yang memberi ifthar (untuk berbuka) orang-orang yang berpuasa maka baginya pahala seperti orang yang berpuasa tanpa dikurangi sedikitpun". (H.R. Bukhari Muslim)
5. Memperbanyak bersedekah
Rasulullah Saw. Bersabda, yang artinya: “Sebaik-baik sedekah adalah sedekah pada bulan Ramadhan” (HR. Tirmizi).
6. I’tikaf
I’tikaf adalah berdiam diri di masjid untuk beribadah kepada Allah. Rasulullah Saw. selalu beri’tikaf terutama pada sepuluh malam terakhir dan para istrinya juga ikut I’tikaf bersamanya. Dan hendaknya orang yang melaksanakan I’tikaf memperbanyak zikir, istigfar, membaca Al-Qur’an, berdoa, shalat sunnah dan lain-lain.
7. Umroh
Ramadhan adalah waktu terbaik untuk melaksanakan umrah, karena umroh pada bulan Ramadhan memiliki pahala seperti pahala haji bahkan pahala haji bersama Rasulullah Saw. Beliau bersabda, yang artinya:
“Umroh pada bulan Ramadhan seperti haji bersamaku.”
8. Memperbanyak amal kebaikan
Dalam hadits yang diriwayatkan Ibnu Khuzaimah dan Baihaqi dikatakan bahwa amalan sunnah pada bulan Ramadhan bernilai seperti amalan wajib dan amalan wajib senilai 70 amalan wajib di luar Ramadhan. Oleh karena itu, raihlah setiap peluang untuk berbuat kebaikan sekecil apapun meskipun hanya ‘sekedar’ tersenyum di depan orang lain. Ciptakanlah kreasi dan inovasi dalam berbuat kebaikan agar saldo kebaikan kita terus bertambah.
Hal-hal yang dapat membatalkan puasa
a. Makan dan minum dengan sengaja. Apabila makan dan minumnya karena lupa atau paksaan maka hal itu tidak membatalkan puasa.
b. Muntah dengan sengaja. Apabila muntahnya tidak sengaja maka hal itu tidak membatalkan puasa.
c. Berniat berbuka puasa. Sekali berniat berbuka puasa meskipun buka puasa itu tidak dilaksanakan, puasanya batal.
d. Megalami haid atu nifas.
e. Keluar air mani karena memeluk atau mencium isteri/suami atau bermasturbasi.
f. Bersenggama.
g. Hilang akal.
h. Merubah niat.
Perbuatan makruh ketika berpuasa.
Perbuatan makruh tidak membatalkan puasa, tetapi sepatutnya untuk dihindari, yaitu:
a. Mandi dengan mengguyur atau berendam. Kalau dalam mandi tersebut secara tidak sengaja tertelan air, hal itu tidak membatalkan puasa.
b. Melakukan suntikan baik suntikan itu berupa obat atau makanan.
c. Bekam
d. Berkumur-kumur, sikat gigi setelah matahari tergelincir.
e. Memakai parfum
7. Orang yang diperbolehkan tidak berpuasa ramadhan dan cara menggantinya
Agama Islam adalah agama yang mudah. Demikian juga dalam ketentuan kewajiban puasa. Dalam Islam ada rukhsah (keringanan) bagi orang-orang yang dalam tertentu diperbolehkan tidak mengerjakan puasa Ramadhan. Hal ini telah dijelaskan dalam Al-Qur’an yang artinya:
…Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), Maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. (Q.S. Al-Baqarah/2” 184)
Ayat tersebut telah menerangkan orang-orang yang diperbolehkan tidak mengerjakan puasa ramadhan dan bagaimana cara menggantinya, yakni sebagai berikut:
a. Orang sakit. Sakit di sini adalah sakit yang apabila dia berpuasa akan mengakibatkan sakitnya tambah parah. Ia dibolehkan untuk tidak berpuasa Ramadhan dan wajib mengqadha’ di hari lain di luar Ramadhan sejumlah puasa yang telah ditinggalkan. Mengqadha’ (mengganti) puasa wajib dilakukan setelah ia sembuh sebelum Ramadhan tahun berikutnya datang. Apabila belum bisa mengqadha’ hingga Ramadhan berikutnya datang tanpa alasan yang bisa dimaklumi maka orang tersebut selain telah berdosa, sebagian Ulama memerintahkannya untuk membayar kafarat dengan tetap mengqadha’ puasa yang ditinggalkan.
b. Wanita yang menyusui dan hamil karena alasan kekhawatiran pada diri sendiri. Mereka dibolehkan tidak berpuasa karena dapat digolongkan sebagai orang sakit. Orang hamil dan menyusui wajib mengqadha atau membayar fidyah untuk mengganti puasa yang ditinggalkan.
d. Orang yang bepergian (musafir). Orang yang bepergian mendapat keringanan untuk tidak berpuasa, tetapi juga harus mengganti di hari lain ketika tidak dalam perjalanan.
e. Orang yang sudah tua dan tidak mampu lagi berpuasa juga diberi keringanan tidak mengerjakan puasa Ramadhan, dan ia diwajibkan menggantinya dengan membayar fidyah, yaitu memberi makan sepuluh orang miskin.
Lalu, berapa besar ukuran fidyah itu?
Sebagian ulama seperti Imam As-Syafi`i dan Imam Malik menetapkan bahwa ukuran fidyah yang harus dibayarkan kepada setiap satu orang fakir miskin adalah satu mud gandum sesuai dengan ukuran mud Nabi SAW. Sebagian lagi seperti Abu Hanifah mengatakan dua mud gandum dengan ukuran mud Rasulullah SAW atau setara dengan setengah sha` kurma/tepung atau setara dengan memberi makan siang dan makan malam hingga kenyang.
BEBERAPA FAEDAH PUASA
Puasa mempunyai banyak faedah bagi ruhani dan jasmani kita, antara lain:
- Puasa adalah ketundukan, kepatuhan, dan keta'atan kepada Allah swt., maka tiada balasan bagi orang yang mengerjakannya kecuali pahala yang melimpah-ruah dan baginya hak masuk surga melalui pintu khusus bernama 'Ar-Rayyan'.
- Orang yang berpuasa juga dijauhkan dari azab pedih serta dihapuskan seluruh dosa-dosa yang terdahulu. Patuh kepada Allah Swt berarti meyakini dimudahkan dari segala urusannya karena dengan puasa secara tidak langsung kita dituntun untuk bertakwa, yaitu mengerjakan segala perintahnya dan menjauhi larangannya. Sebagaimana yang terdapat pada surat Al-Baqarah: 183, yang berbunyi ;
"Hai orang-orang yang beriman diwajibkan bagi kamu untuk berpuasa sebagaimana orang-orang sebelum kamu, supaya kamu bertakwa".
- Berpuasa juga merupakan sarana untuk melatih diri dalam berbagai masalah seperti jihad nafsi, melawan gangguan setan, bersabar atas malapetaka yang menimpa. Bila mencium aroma masakan yang mengundang nafsu atau melihat air segar yang menggiurkan kita harus menahan diri sampai waktu berbuka. Kita juga diajarkan untuk memegang teguh amanah Allah swt, lahir dan batin, karena tiada seorangpun yang sanggup mengawasi kita kecuali Ilahi Rabbi.
- Adapun puasa melatih menahan dari berbagai gemerlapnya surga duniawi, mengajarkan sifat sabar dalam menghadapi segalaa sesuatu, mengarahkan cara berfikir sehat serta menajamkan pikiran (cerdas) karena secara otomatis mengistirahatkan roda perjalanan anggota tubuh. Lukman berwasiat kepada anaknya :
"Wahai anakku, apabila lambung penuh, otak akan diam maka seluruh anggota badan akan malas beribadah".
- Dengan puasa kita diajarkan untuk hidup teratur, karena menuntun kapan waktu buat menentukan waktu menghidangkan sahur dan berbuka. Bahwa berpuasa hanya dirasakan oleh umat Islam dari munculnya warna kemerah-merahan di ufuk timur hingga lenyapnya di sebelah barat. Seluruh umat muslim sahur dan berbuka pada waktu yang telah ditentukan karena agama dan Tuhan yang satu.
- Begitupun juga menumbuhkan bagi setiap individu rasa persaudaraan serta menimbulkan perasaan untuk saling menolong antar sesama. Saling membahu dalam menghadapi rasa lapar, dahaga dan sakit. Disamping itu mengistirahatkan lambung agar terlepas dari bahaya penyakit menular misalnya. Rasulullah Saw bersabda,
"Berpuasalah kamu supaya sehat".Inti dari pada puasa Ramadan adalah melatih diri, bukan untuk selalu lapar, namun untuk biasa menahan hawa nafsu dari segala kekejian dan kebejatan. Yang mana bila hati telah menikmati puasanya, maka Ramadan ataupun selain bulan Ramadan kita tetap selalu menikmati rahmat Allah itu. Betapa banyak orang yang tidak mendapatkan apa-apa dari puasa Ramadannya selain lapar dan dahaga "Rubba sha'imin laisa lahu min shiyamihi illal-ju' wal-atasy", sehingga mereka amat sedih dengan kedatangan bulan Ramadan dan amat senang dengan kepergian Ramadan. Sementara para hamba Allah yang shalih, mereka justru menginginkan sepanjang tahun mereka adalah Ramadan. Mengapa? apakah mereka menginginkan sepanjang tahun lapar? tidak.... Sebab mereka sangat menikmati ibadah pada bulan Ramadan, yang mana pahalanya berlipat-lipat melebihi bulan-bulan sebelum dan sesudah Ramadan. Misalkan saja seorang bos mengatakan kepada pekerjanya: "Untuk setiap bulan Oktober, kamu tidak perlu banyak bekerja, namun gaji tetap, bahkan bertambah puluhan kali lipat, khusus bulan Oktober saja"... Pekerja itupun pasti mengharapkan sepanjang tahunnya seperti bulan Oktober. Seperti itulah kelebihan bulan Ramadan, ibadah tidak harus berpayah-payah, namun pahala berlipat ganda, dosa pun mudah terampuni. Siapa sih yang tidak ingin sepanjang tahun seperti Ramadan? Rasul bersabda : "Seandainya saja umatku tahu kelebihan bulan Ramadan, maka mereka pasti akan meminta dan mencita-citakan agar sepanjang tahun mereka adalah Ramadan". Maulana Syekh Mukhtar Ra. telah menyampaikan sedikit dari kelebihan Ramadan itu kepada kita.
Seorang tabib Arab yang terkenal pada zamannya yaitu Harist bin Kaldah mengatakan bahwa lambung merupakan sumber timbulnya penyakit dan sumber obat penyembuh".
Tiada diragukan kita dapati jihad nafsi, menyelamatkan dari segala aroma keduniaan dalam menahan hawa nafsu. Seperti yang dikatakan Rasulullah Saw,:
Wahai pemuda/i, barang siapa yang telah memenuhi bekal, bersegeralah kawin, sesungguhnya itu dapat menahan dari penglihatan dan menjaga kemaluan. Dan barang siapa belum memenuhi maka berpuasalah, sesungguhnya itu adalah penangkalnya.Dari uraian diatas dapat kita simpulkan bahwa puasa mempunyai manfaat-manfaat yang tidak bisa kita ukur. Karenanya bersyukurlah orang-orang yang dapat mengerjakan puasa. Sebagaimana Kamal bin Hammam berkata,
Puasa adalah rukun Islam yang ketiga setelah syahadat dan salat, di syariatkan Allah Swt karena keistimewaan dan manfaatnya seperti: ketenangan jiwa dari menahan hawa nafsu, menolong dan menimbulkan sifat menyayangi orang miskin, persamaan derajat baik itu faqir atau kaya.MAKNA PUASA BAGI KEHIDUPAN
Bila kita semua mau menela’ah dan mempelajari makna Ramadlan bulan puasa bulan penuh berkah adalah bulan pendidikan, penggemblengan, pelatihan bagi umat islam. Bulan dimana tubuh ini agar tetap sehat, dimana dalam setahun organ-organ tubuh digunakan untuk berbagai aktivitas, sebagaimana sebuah mesin mobil yang butuh untuk diservis, dengan puasa Ramadlan inilah raga ini diservis sebulan sekali dalam setahunnya.
Bulan Ramadlan adalah bulan penggemblengan ruhani umat islam. Pada bulan ini umat islam dilatih untuk :
Menjaga mulutnya dari rasa haus dan lapar, agar bisa merasakan penderitaan kaum miskin yang terkadang sehari makan sehari tidak, sehingga timbul rasa toleransi dan solidaritas sosial. Menjaga mulutnya dari perkataan, bohong, dusta, mencaci maki, dan perkataan sia-sia, dengan harapan akan terbentuk pribadi yang santun dan berkepribadian mulia.
Menjaga hatinya dari rasa iri, dengki, sirik dan sejenisnya, sehingga akan tercipta kedamaian dalam hatinya.
Menjaga tangan dan kakinya untuk melakukan perbuatan maksiat, mencuri, korupt dan lain sebagianya.
Menjaga kemaluannya dari perbuatan mengumbar nafsu birahi, sehingga timbul suatu hidup bermasyarakat yang bermoral.
Selain itu dibulan Ramadlan umat islam dilatih untuk mengingat aturan-aturan Tuhan dengan banyak-banyak melakukan Tadarrus dan mempelajari kitab suci-Nya, dilatih untuk selalu mendekatkan diri dan sowan kepada-Nya dengan qiyamul Ramadlan, i’tikaf, dan umat islam juga dilatih untuk tidak kikir, bakhil, pelit dan tidak juga boros, dalam bulan Ramadlan dilatih untuk hemat dengan makan 2 kali sehari yaitu sa’at sahur dan buka, dan diwajibkan untuk mengeluarkan sebagian hartanya untuk dibagi-bagikan kepada orang miskin melalui berbagai jenis zakat dan sedekah.
Itulah makna hakiki dari ibadah puasa dibulan Ramadlan, yaitu bulan training, motivasi dan penyucian diri bagi umat islam. Kalau dilihat dari fenomena-fenomena yang banyak terjadi seperti diatas dengan berbagai macam aktivitas menjelang akhir Ramadlan yang cenderung berperilaku konsumtif dan materialistik dan hura-hura, sungguh amat bertolak belakang dengan makna hakiki dari bulan Ramadlan. Seharusnya menjelang hari-hari akhir Ramadlan masjid-masjid dipenuhi dengan orang-orang untuk bermunajat, instropeksi, dan silaturrahiim antar sesama, akan tetapi pemandangan yang banyak kita lihat justeru masjid-masjid pada sepi, sementara mereka pada sibuk memadati toko-toko dan mall-mall untuk berbelanja.
Kalau kita semua benar-benar menjalani puasa dibulan Ramadlan dengan penuh kekhusyu’an dan kesungguhan, maka akan terjadi perubahan yang drastis dalam diri kita, umat islam dan bangsa Indonesia khususnya.
Sehabis Ramadlan perilaku fitnah menfitnah dikalangan elite negeri ini tidak akan terjadi, jika mereka para elite dalam puasanya benar-benar memahami makna menahan mulut dari perkataan yang dusta.
Sehabis Ramadlan tidak ada lagi kesenjangan antara kaum konglomerat dengan kaum melarat, jika mereka para orang kaya dalam puasanya benar-benar memahami makna menahan lapar dan haus.
Sehabis Ramadlan tidak terdengar lagi tindak korupsi, jika mereka para pejabat benar-benar memahami makna menahan kaki dan tangan dari perbuatan haram dibulan Ramadlan.
Sehabis Ramadlan tidak terdengar lagi kasus amoral, pelecehan seksual, jika kita semua memahami menahan nafsu dibulan Ramadlan ini.
Setelah sebulan raga dan ruhani kita digembleng tentulah seharusnya terjadi perubahan yang drastis seperti diatas pada diri kita, umat islam dan bangsa Indonesia yang mayoritas muslim. Namun kenyataannya amat berbeda dengan harapan Ramadlan, baik itu perilaku kita maupun para penguasa dinegeri ini, dikarenakan kita semua menjalankan puasa dibulan Ramadlan hanya sekedar seremonial agar kita dianggap muslim, sekedar simbol, simbol, simbol dan simbol.
Semoga sehabis Ramadlan kita semua seperti bayi yang baru lahir dalam keadaan suci/fitri, atau seperti kupu-kupu yang baru keluar dari kepompongnya sehingga berhati-hati dalam melangkah dan perilaku dalam hidup ini.
Apabila perilaku kita hari ini sama seperti hari kemarin atau lebih buruk maka kita termasuk orang-orang yang rugi, seharusnya hari ini lebih baik dari kemarin dan esok lebih baik dari kemarin, sehingga dalam puasa kita tidak sekedar mendapat rasa haus dan lapar semata.